Pengantar Manajemen Perkantoran, Tujuan Struktur Organisasi, Sistem informasi, Prosedur Perkantoran, Bentuk Catatan, Penanganan Catatan, Manajemen Pengarsipan, Formulir Kantor, Dokumen Bisnis, Tata Ruang, Perjalanan Bisnis, Perjalanan Dinas, Penanganan Tamu, Rapat Kantor

Apa Itu Surat Perjanjian ???



Apa Itu Surat PerjanjianDalam dunia bisnis, ketertarikan masing-masing pihak kadang-kadang memerlukan suatu jaminan/kepastian. Hal tersebut dimaksudkan agar bagi kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Pada umumnya, untuk menjamin hat tersebut, kedua betah pihak sating mengadakan
perjanjian.

Perjanjian tersebut bisa dibuat melalui lisan maupun tulisan. Kekuatan perjanjian tisan sangatlah lemah. Jika terjadi sengketa antara pihak-pihak yang berjanji, akan lebih sulit dibuktikan kebenarannya. Karenanya, untuk hal-hal yang sangat penting (harganya sangat tinggi), orang lebih suka menggunakan surat perjanjian sebagai bukti hitam di atas putih demi keamanannya.

Pengertian Surat Perjanjian

Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang sating mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Surat perjanjian ada dua macam, yaitu surat perjanjian (surat akta) di bawah tangan dan surat perjanjian (akta) otentik.

Disebut surat perjanjian di bawah tangan apabila surat tersebut dibuat oteh pihak-pihak yang bersangkutan, ditandatangani oteh pihak-pihak itu dengan disaksikan oteh dua saksi, tetapi surat tersebut tidak dibuat di depan pejabat pemerintah yang berwenang (notaris). Surat perjanjian otentik dibuat sah oleh wakil pemerintah (notaris), ditandatangani oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian dan para saksi.

Selain mencantumkan persetujuan mengenai batas-batas hak dan kewajiban masing-masing pihak, surat tersebut juga menyatakan jatan keluar yang akan ditempuh seandainya salah satu pihak tidak metaksanakan kewajibannya. Jalan ketuar di sini bisa pemberian sanksi, uanti rugi, tindakan administratif, atau gugatan ke pengadilan.

Pada umumnya, surat perjanjian atau kontrak selalu diawali dengan pernyataan sebagai berikut, "Yang bertanda tangan di bawah ini" atau "Para penanda tangan di bawah ini". Kemudian, baru disebutkan identitas pihak, pihak yang menandatangani surat tersebut, tengkap dengan atamat, umur, pekerjaan, dan status tainnya.

Datam hal alamat, jika penandatanganan mengatasnamakan pribadi atau perseorangan digunakan ungkapan "bertempat tinggat", sementara jika penanda tangan mengatasnamakan organisasi atau badan hukum digunakan ungkapan "berkedudukan berdomisili". Di samping itu, jika surat perjanjian tersebut mengatasnamakan organisasi atau badan hukum, penanda tangan harustah satah seorang personit yang nama diri dan jabatannya dituliskan datam surat perjanjian tersebut.

Sebutan bagi pihak yang mengikatkan diri datam surat perjanjian bergantung pada jenis perjanjian yang diadakan. Datam perjanjian jual bell misatnya, para pihak penanda tangan disebut pihak pembeli dan pihak penjuat. Datam perjanjian sewa menyewa, para pihak penanda tangan disebut pihak penyewa dan pihak yang menyewakan. Setanjutnya datam surat perjanjian tersebut disebut PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan maksud untuk lebih menyederhanakan sebutan.

Syarat-Syarat Dan Ketentuan Umum DalamMembuat Surat Perjanjian

  • Tanggat mulai berlaku dan jangka waktu berlakunya perjanjian, juga tanggat berakhirnya serta kemungkinan untuk diperpanjangnya masa berlaku perjanjian tersebut.
  • Menggunakan jasa juru damai arbiter yang ditunjuk bersama-sama oteh kedua betah pihak, sehingga jika timbul persetisihan, tidak pertu diajukan ke pengadilan.
  • Tempat tinggal atau domisili pihak-pihak (perseorangan atau badan hukum). Hal ini sangat penting karena pihak pengadilan bisa menghubungi (memanggit) mereka apabita mereka bersetisih dan persetisihan itu telah diajukan ke pengadilan.
  • Biaya-biaya yang menyangkut perselisihan tersebut ditanggung oleh pihak-pihak yang berselisih.
  • Dianjurkan surat perjanjian tersebut juga ditandatangani oleh saksi.
  • Hal ini sangat penting. Jika kelak terjadi persetisihan, saksi-saksi tersebut merupakan sumber utama pembuktian di pengadilan.
Kertas yang dipakai untuk surat perjanjian adalah kertas bermaterai rangkap dua atau kertas segel. Pada umumnya, mereka yang membuat surat perjanjian menghendaki penandatanganan surat tersebut disaksikan oleh lembaga pemerintahan yang berwenang, yaitu pejabat pembuat akta (notaris), agar surat perjanjian tersebut kedudukan hukumnya menjadi sah dan lebih kuat.

Silahkan Lihat Di Bawah Ini Mungkin Bermanfaat Bagi Anda :
Share Fb
Share G+